TEMPO.CO, Jakarta -- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gajah Mada Herlambang Perdana Wiratraman mengkritik usulan pemerintah memberikan izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi. Menurut dia, usulan yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) merupakan bentuk kegagalan dalam mengelola negara. "Ini menunjukkan negara nggak becus mengurusi pendidikan. Bukan begitu caranya," ujar Herlambang kepada Tempo pada Rabu, 22 Januari 2025.
Dosen UGM yang juga peneliti hak asasi manusia (HAM) ini mengatakan, pengelolaan tambang selama ini selalu berdampak negatif terhadap lingkungan. Karena itu, menurutnya, tambang tidak dapat dianggap sebagai kebutuhan dalam dunia pendidikan. "Bagaimana mau percaya Selama ini belum ada rekam jejak tambang memproteksi lingkungan atau melindungi manusia," ujar dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article