TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid tidak mempermasalahkan jika taipan Sugianto Kusuma atau Aguan menjadi pemilik saham dari salah satu perusahaan pemilik sertifikat Hak Guna Banugnan (SHGB) di area pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Nusron mengatakan kementeriannya tidak melihat latar belakang pemohon saat akan menerbitkan sertifikat HGB. Pemberian sertifikat hanya didasarkan pada tujuan, subjek tanah, dan kelengkapan dokumen.
"Saya tidak tahu. Kalau orang bikin sertifikat, kami tidak melihat orangnya,” kata Nusron di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025. “Yang penting dokumen lengkap atau tidak, kami proses."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sesuai dengan penjelasan Nusro...