TEMPO.CO, Jakarta -- Pegiat antikorupsi mengkritik pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal langkah pemerintah memberi kesempatan kepada koruptor untuk bertaubat dengan cara mengembalikan keuangan negara yang dicuri. Peneliti dari Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan, pernyataan Prabowo cenderung melegitimasi tindakan lancung para koruptor alih-alih memperkuat pemberantasan korupsi. "Pernyataan Presiden Prabowo ini keliru karena ini hanya memberi keuntungan pada koruptor," kata Herdiansyah saat dihubungi pada Kamis, 19 Desember 2024.
Merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Herdiansyah menjelaskan, pengembalian uang atau kerugian negara oleh koruptor tidak melegitimasi bisa bebas dari jerat pidana. Pasal 4 Undang-Undang tersebut telah mengatur secara jelas pengembalian kerugian negara atau perekonomian tida...