TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membuka peluang memberi amnesti atau pengampunan hukum kepada Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah terbuka dengan kemungkinan itu atas usulan dari DPR.
Supratman merespons masukan dari anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai NasDem daerah pilihan atau dapil Papua, Tonny Tesar. Di dalam rapat kerja antara Komisi XIII dengan Kementerian Hukum, Tonny mengusulkan orang-orang Papua yang menjadi narapidana karena menggunakan senjata bisa diberi pengampunan hukum.
“Silakan memasukkan surat, kemudian nanti saya akan mengonsultasikannya kepada Bapak Presiden,” kata Supratman Andi Agtas terhadap usulan itu, dalam rapat yang digelar di gedung parlemen, Jakar...