TEMPO.CO, Jakarta -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengkritik tidak adanya pelibatan partisipasi publik dalam penyusunan draf rancangan revisi undang-undang KUHAP oleh legislatif dan pemerintah. Koalisi meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersikap transparan dengan segera membuka naskah akademik maupun draf RUU KUHAP untuk publik, sehari setelah rapat paripurna DPR menyetujui RUU tersebut menjadi usulan inisiatif DPR.
Advokat, mahasiswa, hingga korban penyiksaan mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi DPR pada Rabu, 19 Februari 2025. Astatantica Belly Stanio, advokat sekaligus pemohon, mengatakan KUHAP yang berlaku saat ini masih bermasalah. Dia khawatir bila pembahasan RUU KUHAP tanpa melibatkan partisipasi publik justru nantinya bakal menambah masalah dalam sistem peradilan pidana. "RUU KUHAP perlu ...