TEMPO.CO, Jakarta - Pada Kamis, 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen sesuai putusan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024. MK mengabulkan permohonan para pemohonan tentang penghapusan presidential threshold.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan, pada 2 Januari 2025.
Penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ini membuat setiap partai politik dapat mengajukan calonnya tanpa harus membuat koalisi partai. Selain itu, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai p...