TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta para mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) memenuhi peraturan hukum yang berlaku usai deklarasi puncak pembubaran organisasi tersebut di Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu, 21 Desember 2024.
“Sesuai isi deklarasi mereka, kami harap eks anggota Jamaah Islamiyah di wilayah Surakarta dan sekitarnya mematuhi aturan hukum yang berlaku di NKRI,” kata Supratman dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024, seperti dikutip dari Antara.
Dia mengatakan pembubaran organisasi tersebut merupakan peristiwa bersejarah. Untuk itu, dia mengajak para eks anggota Jamaah Islamiyah memperkokoh ideologi Pancasila, menciptakan kehidupan yang harmonis, sert...