TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Guru Republik Indonesia menyerahkan naskah akademik Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Guru kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. Naskah itu diserahkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi dalam acara peringatan HUT PGRI ke-79 di Jakarta, pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Sekretaris Jenderal PB PGRI, Dudung Abdul Qodir, mengatakan naskah akademik itu dibuat untuk meyakinkan pemerintah mengenai pentingnya UU Perlindungan Guru. “Banyak guru dikriminalisasi yang akhirnya viral, sehingga kalau tidak viral mungkin guru akan terus mendapatkan perlakuan-perlakuan yang sebetulnya tidak perlu terjadi,” kata Dudung melalui sambungan telepon pada Rabu, 18 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article