INFO NASIONAL – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dimana kenaikan ini dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, pada 1 April 2022 telah ada kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen.
Menurut Pengamat Pajak Yustinus Prastowo, kondisi Indonesia saat ini memang berat. Melihat kondisi seperti ini, jika kenaikan PPN dapat ditunda tentu merupakan pilihan terbaik. “Tetapi saya rasa masalah timing. Kalau dicari terus yang namanya pajak naik pasti tidak akan ada yang mau,” kata dia, baru-baru ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini ...