TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2024 mengenai pendelegasian tugas-tugas kepresidenan di dalam negeri kepada Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka selama Presiden melawat ke Mesir pada 17-19 Desember 2024. Keppres tersebut telah diteken oleh Prabowo pada Senin, 16 Desember 2024. Penugasan kepada Gibran ini diberikan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan pemerintahan.
Ketentuan hukum yang menjadi dasar penerbitan Keppres tersebut , yaitu Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292, Lembaran Negara RI Nomor 5601).
Dikutip Antara, d...