TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK secara resmi menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen. Penghapusan tersebut berdasarkan pembacaan putusan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan, pada Kamis, 2 Januari 2025.
Penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ini membuat setiap partai politik (parpol) dapat mengajukan calonnya tanpa harus membuat koalisi partai. Poin lainnya dalam keputusan ini adalah pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh parpol atau gabu...