TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani mewanti-wanti mengenai dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Puan menyarankan pemerintah mendengarkan masukan dari berbagai kalangan, termasuk para pakar, terhadap potensi yang bisa ditimbulkan dari kebijakan itu.
Puan tak menyangkal bahwa kenaikan PPN 12 persen sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini mengatakan kenaikan tarif harus dihitung dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article