MAHKAMAH Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas presiden atau presidential threshold 20 persen. Hal tersebut berdasarkan pembacaan putusan MK nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 2 Januari 2025.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Suhartoyo mengatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945 serta tidak tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.