KETUA ormas Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma, melaporkan Guru Besar Kehutanan IPB University, Bambang Hero Saharjo, ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2025. Andi menuduh Bambang memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau keterangan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dalam perkara korupsi timah.
Menanggapi hal itu, Bambang mempertanyakan tuduhan yang menyebutkan dia memberikan keterangan palsu perihal kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015–2022.
&l...