MAHKAMAH Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas presiden atau presidential threshold 20 persen pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan adanya putusan MK ini, semua partai politik berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas presiden itu merupakan kejutan sekaligus harapan.
“Terus terang, di sisi lain ini adalah sebuah kejutan, di sisi lain ini adalah sebuah harapan terhadap demokrasi,” kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI ...