TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen dan berlaku di seluruh provinsi. Hasilnya, DKI Jakarta masih menduduki peringkat atas sebagai Provinsi dengan UMP tertinggi. Meski begitu, ternyata ada tiga daerah lain yang memiliki upah minimum lebih tinggi dari Jakarta. Apa saja?
Kenaikan upah minimum tahun 2025 berlaku merata di seluruh provinsi, kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang resmi diundangkan pada Rabu, 4 Desember 2024. Adanya Permenaker itu juga menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait penetapan upah minimum tahun 2025 dan Pu...