TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meresmikan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta alias UU DKJ setelah Pilkada 2024 serentak.
Menurut Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu, ketentuan tersebut tertuang dalam dokumen salinan UU Nomor 151 Tahun 2024 sebagai revisi dari UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ yang disahkan pada 30 November 2024 di Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pasal 70-B UU tersebut menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada 2024 di DKI Jakarta otomatis menjadi Gubernur dan Waki...