TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Ramdan Alamsyah, mengatakan akan melayangkan gugatan Pilkada Jakarta di Mahkamah Konstitusi atau MK. Ramdan berujar aduan itu dilakukan sebagaimana pemenuhan hak calon kepala daerah di kontestasi Pilkada.
“Ini bukan melakukan upaya pencegahan orang menang,” kata Ramdan kepada awak media, di gedung DPD Partai Golkar, Cikini, pada Ahad, 8 Desember 2024.
Ramdan tidak menegaskan objek perkara yang akan digugat kepada MK. Ia mengatakan gugatan itu bisa berupa permasalahan dugaan kecurangan Pilkada atau pengajuan pemungutan suara ulang atau (PSU). “Tentunya ini hanya sebatas kita menjalankan konstitusi,” kata dia.
Dia mengatakan dalam waktu tiga hari atau paling lambat Rabu mendatang, tim pemenangan pasangan calon yang diusung Koalisi Indonesia Maj...