TEMPO.CO, Jakarta - Bawaslu mengingatkan pasangan calon, tim, dan simpatisan untuk tidak berkampanye selama masa tenang pilkada serentak, yang dimulai hari ini, Minggu, 24 November 2024. Pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 187 Ayat 1 Undang-undang Pilkada. Masa tenang bertujuan memberikan waktu bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihan secara objektif tanpa tekanan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa tenang kampanye pemilihan kepala pilkada serentak 2024 yang termuat dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Selama masa tenang Pilkada 2024, ada beberapa ketentuan dan hal yang tidak boleh dilakukan
1. Larangan Kampanye Selama Masa Tenang
Semua pihak dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun...