INFO NASIONAL – BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia berhasil memulihkan hak pekerja sebesar Rp 37,83 miliar sekaligus pemulihan keuangan negara. Hal itu disampaikan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro saat melaksanakan ekspos terkait hasil pengawasan terpadu penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan 2023 -2024 didampingi Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan RI Yuli Adiratna di Medan, Kamis, 12 Desember 2024.
“Apresiasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI, Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker RI atas hasil kolaborasi pengawasan terpadu ini. Ini merupakan sinergi yang sangat baik untuk melindungi pekerja Indonesia,” kata Pramudya Iriawan Buntoro.
Pelaksanaan kegiatan Pengawasan Terpadu dilakukan di tingkat pusat kepada 228 Pemberi Kerja/Badan Usaha yang berada di 8 provinsi yakni, Provinsi Sumatera Utara, Sum...