ANGGOTA Bawaslu RI Puadi menegaskan surat undangan memilih atau formulir C6 bukanlah syarat mutlak bagi warga negara untuk memberikan suara dalam Pilkada 2024. Dia mengatakan C6 hanya berfungsi sebagai pemberitahuan dan alat bantu untuk mempermudah identifikasi pemilih di Tempat Pemungutan Suara.
“Namun syarat utama untuk memilih adalah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS terkait dan membawa KTP elektronik (e-KTP) atau dokumen identitas resmi lainnya,” kata Puadi di Jakarta pada Ahad, 8 Desember 2024, seperti dikutip dari Antara.
Sehingga, kata dia, pemilih yang tidak menerima atau kehilangan C6 tetap memiliki hak memilih selama mereka memenuhi beberapa ketentuan. Pertama, nama mereka harus tercantum dalam DPT. Kedua, mereka harus membawa e-KTP atau dokumen identitas lain yang...