TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan ketentuan terbaru mengenai sistem pelaporan kinerja baru bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Aturan baru itu juga memuat berbagai opsi bagi guru untuk memenuhi kewajiban mengajar yaitu minimal 24 jam mengajar dalam satu pekan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan Kementerian Pendidikan menyusun kembali komponen kinerja untuk mengukur realisasi tugas dan kewajiban guru. Tugas dan kewajiban guru itu sesungguhnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.
Mu’ti menjelaskan, dalam peraturan yang lama, guru wajib melaporkan pemenuhan jam mengajar minimal 24 jam dalam satu pekan. Namun fakta di lapangan, banyak guru yang kesulitan memenuhi kewajiban total jam mengajar tersebut akibat terbatasnya alokasi jam mengajar dan kelas di setiap sekolah. Jumlah guru dalam satu mata pelajaran di sekolah juga mempengaruhi peluang untuk memenuhi ...