TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Octania Wynn, menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan atau Perpu Ormas mengancam pemenuhan hak dan kebebasan untuk berkumpul dan berorganisasi masyarakat termasuk bagi kelompok minoritas gender.
“Begitu terkekangnya atau tidak terpenuhinya hak berkumpul dan berorganisasi yang dimiliki oleh kelompok gender minoritas,” kata Octania, dalam diskusi di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, pada Senin, 9 Desember 2024.
Ia mengatakan, salah satu bentuk persekusi yang diterima kelompok minoritas gender adalah pembubaran pondok pesantren waria atau transpuan di Yogyakarta. Selain itu, kata Octania, para transpuan itu dikategorikan masyarakat sebagai perbuatan yang menyimpang dan dinilai mempersulit kemajuan di daera...