Liputan6.com, Jakarta Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan bahwa program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan bukanlah kompetitor asuransi swasta.
Menjadi peserta JKN, kata Rizzky, adalah wajib bagi setiap penduduk Indonesia. Namun, bila masyarakat mampu dan ingin mendapatkan manfaat non-medis lebih dipersilakan untuk melengkapi dengan asuransi swasta.
"Asuransi swasta bisa mengembangkan produk asuransinya untuk menjamin pelayanan kesehatan di luar manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan. Peluang kerja sama dengan pihak asuransi swasta dapat dilaksanakan BPJS Kesehatan, sepanjang tidak berbenturan dengan regulasi yang berlaku,” kata Rizzky.
Pernyataan Rizzky tersebut muncul usai beredar bahwa BPJS Kesehatan memiliki keterbatasan menjamin penyakit dan hanya menjamin sebagian biaya berobat.
Ribuan Penyakit Dijamin JKN BPJS Kesehatan
Meluruskan kabar yang bereda, Ri...