TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeksekusi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya. Dengan keputusan tersebut, SYL tetap harus menjalani hukuman 12 tahun penjara atas kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian pada periode 2020–2023.
"Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali/PK)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad, 2 Maret 2025, sebagaimana dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit...