TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah daerah segera membentuk peraturan daerah terhadap Peraturan Menteri Dikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sekretaris Jenderal PGRI Dudung Abdul Qadir mengatakan pemerintah daerah hanya perlu menyesuaikan panduan aturan yang ditetapkan pada 28 Februari 2025 tersebut dengan kondisi daerah masing-masing.
“Kami PGRI, memohon kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk segera mengkaji Permen ini dan menurunkan menjadi sebuah aturan daerah atau surat edaran dalam wujud sebuah Peraturan Gubernur, Peraturan Wali Kota dan Peraturan Bupati sehingga bisa diimplementasikan,” kata Dudung ketika dihubungi Jumat, 7 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article